Dirjen Pajak Kirim 'Surat Cinta' ke 972 Ribu Peserta Tax Amnesty

Dirjen Pajak Kirim 'Surat Cinta' ke 972 Ribu Peserta Tax Amnesty

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 28 Feb 2018 19:50 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra/detikFinance
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyebarkan surat elektronik (email) ke 972 ribu peserta tax amnesty. Pada surat tersebut, DJP mengingatkan peserta tax amnesty untuk segera melaporkan penempatan hartanya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk peserta tax amnesty Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mesti melaporkan penempatan hartanya paling lambat akhir Maret.

"Dan kami sudah blast email ke 972 ribu peserta tax amnesty mengingatkan mereka punya kewajiban penyampaian laporan penempatan harta yang jatuh temponya untuk orang pribadi peserta akhir Maret," kata dia

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, untuk WP Badan mesti melaporkan penempatan harta pada akhir April. Jatuh tempo ini sama dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk WP Badan.

"Kalau badan sama seperti SPT akhir April. Jadi kami ingatkan saja pelayanan seperti itu. Bisa saja orang lupa," ungkap dia.

Di samping itu, Hestu mengatakan, sebanyak 2 juta WP telah melaporkan SPT Tahunan. Dia bilang, saat ini terdapat 18 juta WP yang wajib lapor SPT.

"Kira-kira sudah dua juta sampai hari ini. Sebagian besarnya e-Filing. Belum tahu persis. Tapi kira-kira hampir 2 juta," ujarnya. (zlf/zlf)

Hide Ads