Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk peserta tax amnesty Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi mesti melaporkan penempatan hartanya paling lambat akhir Maret.
"Dan kami sudah blast email ke 972 ribu peserta tax amnesty mengingatkan mereka punya kewajiban penyampaian laporan penempatan harta yang jatuh temponya untuk orang pribadi peserta akhir Maret," kata dia
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau badan sama seperti SPT akhir April. Jadi kami ingatkan saja pelayanan seperti itu. Bisa saja orang lupa," ungkap dia.
Di samping itu, Hestu mengatakan, sebanyak 2 juta WP telah melaporkan SPT Tahunan. Dia bilang, saat ini terdapat 18 juta WP yang wajib lapor SPT.
"Kira-kira sudah dua juta sampai hari ini. Sebagian besarnya e-Filing. Belum tahu persis. Tapi kira-kira hampir 2 juta," ujarnya. (zlf/zlf)