Pemerintah Dinilai Tak Tegas Atur Taksi Online

Pemerintah Dinilai Tak Tegas Atur Taksi Online

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Jumat, 02 Mar 2018 16:18 WIB
Foto: Tim Infografis-Fuad Hasim
Jakarta - Pengamat Kebijakan publik Agus Pambagio menilai Kementerian Perhubungan harus tegas dalam penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang penyelenggaran angkutan orang dengan kendaraan bermotor tidak dalam trayek.

Karena menurutnya saat ini pengemudi online tidak patuh, padahal dalam Permenhub tersebut mengatur status hukum mengenai taksi online.

"Ini karena ketidaktegasan pemerintah dalam penerapan Permenhub 108. Kita juga sudah sering melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, tetapi sampai sekarang tidak ada penerapan. Jika pemerintah tidak ambil kebijakan tegas, maka akan ada saling bunuh-bunuhan di jalan," ujar Agus Pambagio di Jakarta, Jumat (2/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menambahkan, keberadaan taksi online ini di belahan dunia lain diatur pemerintahnya sesuai dengan regulasi masing-masing. Intinya aturan ini bertujuan untuk melindungi penumpang dan driver online sendiri.

Agus menambahkan taksi Online di Kopenhagen, Denmark, operator yang tidak kooperatif ijinnya dibekukan, hal sama juga dengan di Inggris.

Di beberapa Negara telah menerapkan penggunaan stiker, di sisi depan dan belakang dan dan sisi kanan kiri mobil. Stiker ini berisi informasi mengenai nomor telepon dan perusahaan taksi online tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi umenilai, penerapan permenhub memberikan proteksi tidak hanya kepada driver online tetapi juga kepada pengguna layanan daring ini.


Diharapkan dengan penerapan permenhub ini terjadi peningkatan kualitas layanan dari taksi online. Disamping itu juga tercipta persaingan yang sehat dengan t

"Permenhub No 108 ini merupakan bentuk penguatan standar pelayanan taksi online. Semakin memiliki kejelasan model pelayanan," ucap Tulus.

Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai diberlakukan per 1 Februari 2018. Aturan ini diterapkan setelah dilakukan transisi kepada para pelaku transportasi online selama 3 bulan. (dna/dna)

Hide Ads