Karena menurutnya saat ini pengemudi online tidak patuh, padahal dalam Permenhub tersebut mengatur status hukum mengenai taksi online.
"Ini karena ketidaktegasan pemerintah dalam penerapan Permenhub 108. Kita juga sudah sering melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, tetapi sampai sekarang tidak ada penerapan. Jika pemerintah tidak ambil kebijakan tegas, maka akan ada saling bunuh-bunuhan di jalan," ujar Agus Pambagio di Jakarta, Jumat (2/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menambahkan taksi Online di Kopenhagen, Denmark, operator yang tidak kooperatif ijinnya dibekukan, hal sama juga dengan di Inggris.
Di beberapa Negara telah menerapkan penggunaan stiker, di sisi depan dan belakang dan dan sisi kanan kiri mobil. Stiker ini berisi informasi mengenai nomor telepon dan perusahaan taksi online tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi umenilai, penerapan permenhub memberikan proteksi tidak hanya kepada driver online tetapi juga kepada pengguna layanan daring ini.
Diharapkan dengan penerapan permenhub ini terjadi peningkatan kualitas layanan dari taksi online. Disamping itu juga tercipta persaingan yang sehat dengan t
"Permenhub No 108 ini merupakan bentuk penguatan standar pelayanan taksi online. Semakin memiliki kejelasan model pelayanan," ucap Tulus.
Permenhub Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai diberlakukan per 1 Februari 2018. Aturan ini diterapkan setelah dilakukan transisi kepada para pelaku transportasi online selama 3 bulan. (dna/dna)