Pengguna tol yang kebetulan tak ingin ditilang karena aturan ganjil genap di tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, bisa memarkirkan kendaraannya di lahan yang disediakan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Selanjutnya, pengguna tol itu bisa naik bus premium yang juga sudah disediakan BPTJ. Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan tarifnya Rp 10 ribu/hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita udah bicara dengan pihak mal. Sepakat tarif kita minta kalau nanti penumpang pemegang karcis bus premium dia dikenakan tarif flat Rp 10 ribu, dari pagi sampai malam," katanya di kawasan Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Senin (5/3/2018).
Lahan parkir tersebut disediakan di sejumlah lokasi. Bagi yang biasa menggunakan akses Gerbang Tol Bekasi Barat bisa memarkir kendaraan di Summarecon dan Mega City.
Bagi pengguna kendaraan pribadi yang biasa masuk tol dari Gerbang Tol Bekasi Timur bisa memarkir kendaraan di LRT City alias Grand Dhika, serta di Bekasi Trade Center (BTC).
Untuk memperoleh tarif tersebut, pengguna kendaraan harus menunjukkan bahwa dia telah memiliki tiket bus premium. Bus premium ini merupakan angkutan massal yang disediakan lajur khusus di Ruas Tol Jakarta-Cikampek dari dan menuju Gerbang Tol Bekasi Barat dan Timur.
"Kan dia megang kartu tiket TransJakarta premium. Kalau dia nggak megang itu ya berarti bayar seperti biasa (tarif parkir normal)," tambahnya.
Hal itu bertujuan agar pengguna kendaraan pribadi yang kebetulan gilirannya tidak bisa masuk tol karena ada aturan ganjil genap, dia bisa menggunakan kendaraan umum dan memarkir mobil pribadinya di titik yang sudah disediakan. (zul/zul)