Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan mengatakan, dari angka 3,2 juta SPT yang telah dilaporkan sebanyak 72% dilakukan secara elektronik yakni menggunakan e-filing, e-form, dan e-SPT. Sisanya 28% menggunakan metode manual.
"Kalau di-breakdown lagi yang 72% itu tediri e-filing 70% dan 2% e-SPT. E-SPT itu sebenarnya menyampaikan soft copy ke kantor pajak. Kalau e-form itu diisi dulu offline baru di sini online. Jadi itu yang paling bagus sebenarnya," terangnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (5/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 2 Juta Orang Sudah Lapor SPT |
Jumlah penyampaian SPT tahunan hingga 5 Maret ini menunjukan peningkatan 51% dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
Untuk batas waktu penyampaian SPT WP orang pribadi tahun pajak 2017 pada 31 Maret 2018 dan untuk SPT badan paling lambat pada waktu 30 April 2018. Meski begitu dihimbau agar WP melakukan pelaporan lebih cepat.
Robert juga menegaskan bahwa pihaknya akan membuka penerimaan penyampaian SPT tahun 2017 pada hari Sabtu di dua minggu terakhir batas penyampaian.
"Pada 2 minggu terakhir kita buka Sabtu tanggal 24 Maret dan 31 Maret dan itu jadi akhir penyampaikan SPT," tutupnya. (dna/dna)