Ini Alasan RI Tak Caplok Freeport Saat Kontrak Habis 2021

Ini Alasan RI Tak Caplok Freeport Saat Kontrak Habis 2021

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Senin, 05 Mar 2018 22:35 WIB
Foto: Wahyu Daniel
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membeberkan alasan pemerintah tidak mencaplok PT Freeport Indonesia saat kontraknya berakhir di 2021 mendatang. Pertanyaan ini seringkali ditanyakan kepadanya.

Jonan mengatakan, jika pemerintah Indonesia mencaplok Freeport Indonesia saat kontraknya habis di 2021, maka harus membayar seluruh investasi yang sudah dikeluarkan.

"Memang pertanyaan ini wajar sih kalau ditanyakan. Jawabannya satu bahwa kalau misalnya ditunggu 2021 ambil alih harus bayar sekurangnya nilai buku dari semua investasi Freeport dilakukan di situ," ujar Jonan di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kedua, Freeport akan tetap upaya arbitrase dan sebagainya. Nanti kalau penilaiannya, pengambilalihan dan sebagainya juga. Bukan saya bilang tidak mudah, makan waktu dan harus bayar karena di kontrak karya (KK) gitu," lanjut Jonan

Dia menambahkan, proses divestasi saham Freeport hingga 51% dilakukan dengan harga yang sewajar mungkin. Proses divestasi dilakukan dengan mengambil alih 40% participating interest (PI) Rio Tinto dan 9,36% saham Indocopper Investama.

"Ketiga, kita akan beli dengan harga sewajar mungkin sampai saham pemerintah 51%. Mengambil participating interest Rio Tinto 40% dikonversi saham dan lainnya kepemilikan saham Freeport McMoran di PT Indocopper. Arahan Bapak Presiden kalau bisa April sudah selesai," kata Jonan.


Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menambahkan, pemerintah berupaya agar 40% PI Rio Tinto di tambang Grasberg persentasenya tidak berubah setelah dikonversi ke saham. Selanjutnya, ditambah dengan 9,36% saham Indocopper Investama di Freeport Indonesia.

"Upayanya 40% dikonversi. Diupayakan, harus diupayakan," tutur Bambang. (ara/hns)

Hide Ads