Tenaga Kerja Asing Mudah Masuk Indonesia, Apa Kata Pengusaha?

Tenaga Kerja Asing Mudah Masuk Indonesia, Apa Kata Pengusaha?

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 07 Mar 2018 12:19 WIB
Foto: Tenaga Kerja Asing (Infografis: Mindra Purnomo/detikcom)
Jakarta - Pemerintah sepakat membuat peraturan presiden (Perpres) yang menjadi payung hukum tentang tenaga kerja asing (TKA) khusus yang bakal bekerja di Indonesia. Apa kata pengusaha merespons kebijakan tersebut?

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani menyampaikan, pihaknya selaku pengusaha menyambut baik langkah pemerintah yang berupaya mempermudah masuknya TKA ke Indonesia, lewat Perpres tersebut.

"Sebetulnya ini menurut kami ini suatu terobosan yang sangat baik karena ini salah satu yang di Kadin pun memperoleh masukan dari para investor dari luar, terutama yang sudah berinvestasi di Indonesia," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menilai selama ini izin TKA di Indonesia agak ribet, karena harus diperpanjang setiap enam bulan sekali. Sementara masa kerja yang mereka perlukan bisa lebih dari setahun. Artinya selama bekerja harus berulang kali mengurus izin.

"Izin orang asing di kita itu kan hanya enam bulan, lalu diperpanjang. Kita melihat mestinya memang diberikan sesuai dengan masa kerjanya, kontrak kerjanya," ujarnya.

Dia juga menilai bahwa masuknya TKA untuk bekerja di Indonesia tidak perlu selalu dipandang negatif, namun dengan catatan.

"Jangan selalu dipandang negatif. Kita, karena juga perlu menyadari kita kan juga di research and development (R&D) kita juga kurang. Nah mereka (TKA) banyak yang sudah lebih advance (maju). Nah kita juga bisa mengambil manfaat dari situ," lanjut Rosan.


Maksud dia, manfaat yang bisa dipetik dengan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia, maka Indonesia bisa belajar dari mereka untuk meningkatkan kemampuan tenaga kerja dalam negeri.

"Diharapkan ini juga bisa meningkatkan skill maupun produktivitas dari para pekerja kita," tambahnya. (dna/dna)

Hide Ads