Uang Pensiun PNS Siap Naik, Iurannya Juga Ikut Naik?

Uang Pensiun PNS Siap Naik, Iurannya Juga Ikut Naik?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 07 Mar 2018 12:41 WIB
Foto: Marlinda/detikcom
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang mengkaji perubahan skema pensiunan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). PNS bakal mendapatkan jumlah pensiunan yang lebih tinggi.

Lantas, apakah iuran pensiun yang dibayarkan PNS tiap bulan ikut naik?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan saat ini masih mengkaji perhitungan iuran untuk skema pensiun yang baru ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, dalam skema baru itu tidak hanya PNS yang mengiur untuk uang pensiunnnya, tapi pemerintah sebagai pemberi kerja juga ikut melakukan iuran.

"Lagi dihitung sampai pensiun itu berapa," kata Asman di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Selama ini, PNS membayar 4,75% dari gaji pokok tiap bulan untuk uang pensiun. Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75% dari jumlah gaji pokok yang diterima selama masa kerja.

Karena pemerintah sebagai pemberi kerja nantinya juga ikut membayar iuran pensiun untuk PNS, maka porsi pembayaran iuran tersebut masih belum ditentukan. Pemerintah masih mencari angka yang sesuai untuk pensiun PNS nantinya.


Walau belum menentukan porsi yang pasti, namun Asman memperkirakan jumlah total potongan pensiun untuk PNS nantinya sekitar 10-15% dari gaji PNS tiap bulan. Sebanyak 10-15% itu merupakan total gabungan iuran yang akan dilakukan oleh PNS dan pemerintah selaku pemberi kerja.

"Konsep kita antara itu 10-15% total semuanya. Tapi itu kan jadi uang jaminan hari tua PNS terkait. Dan itu tidak bisa dipake secara individu sampai dia pensiun. Setelah dia pensiun itu dikembalikan," katanya.


Lebih lanjut Asman mengatakan, dengan skema yang mau diterapkan ini, nantinya besaran uang pensiun tidak berdasarkan persentasi dari gaji pokok, melainkan berdasarkan penghasilan yang diterima PNS tiap bulan. Namun semua itu, masih terus dikaji bersama Kementerian Keuangan.

"Iya (berdasarkan penghasilan), nanti lagi kita hitung berapa besaran yang wajar, yang tidak membebani APBN dan pekerja, tapi dia bisa hidup wajar," tuturnya.

(ang/ang)

Hide Ads