Guna menjaga transparansi pengelolaan dana yang dilekolanya, Bank DKI lakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Direktur Kepatuhan Bank DKI, Budi
Mulyo Utomo dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi dalam keterangan tertulis, Selasa (6/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Kepatuhan Bank DKI, Budi Mulyo Utomo menjelaskan bahwa kesepakatan bersama dengan
jangka waktu 1 tahun tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya dibidang perdata dan tata usaha Negara.
Lebih lanjut ia menyampaikan dengan adanya penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas
kerja sama dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PT Bank DKI baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
![]() |
Lebih lanjut Budi menyampaikan kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat merupakan bukti komitmen Bank DKI dalam penerapan tata kelola perusahaan, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara.
Baca juga: Ingin Punya Rumah DP Rp 0? Begini Caranya |
Ia menjelaskan, sebagai lembaga keuangan yang terpercaya, Bank DKI mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan pesatnya persaingan bisnis pada industri perbankan yang didorong oleh semakin tingginya kebutuhan masyarakat, menuntut industri perbankan untuk memberikan pelayanan yang baik dengan tetap memperhatikan penegakan hukum.
"Bank DKI menyambut baik kerjasama dengan institusi penegak hukum agar semua tetap berjalan pada koridor yang berlaku," ujar Budi.
Baca juga: Kerjasama Tata Kelola Perusahaan |
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kuntadi mengapresiasi Bank DKI yang telah memberikan kepercayaan kepada institusi Kejaksaan. Pihaknya siap memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum kepada pihak Bank DKI.
"Kita harapkan bersama, dalam pelaksanaannya dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara," ungkapnya. (dna/dna)