Kapan Kemenhub Tindak Tegas Sopir Taksi Online 'Nakal'?

Kapan Kemenhub Tindak Tegas Sopir Taksi Online 'Nakal'?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 08 Mar 2018 14:45 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pemerintah belum melakukan penindakan bagi sopir taksi online yang tak ikuti Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017. Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dilayangkan Direktorat Jendral Perhubungan Darat nomor HK.202/1/9/DRDJ/2018, guna menjaga situsi di lapangan karena masih ada yang menolak PM 108.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini sejumlah pihak sopir taksi online masih berdiskusi bersama Kantor Staf Presiden (KSP) membahas penolakan PM 108/2017. Sejalan dengan itu, kata Budi, pihaknya juga terus memberikan sejumlah bantuan untuk pengemudi taksi online untuk mau mengikuti PM 108/2017.

"Yang penting saya tetap bergerak untuk membantu teman-teman pengemudi itu dalam mendapatkan SIM A umum subsidi maupun KIR. Pengemudi juga berterimakasih karena sudah dibantu, dan mereka juga siap dalam menjalankan ketentuan dalam rangka mengemudi," kata Budi kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (8/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Budi pun menegaskan, bantuan-bantuan tersebut akan dilakukan hingga akhir bulan ini. Setelah itu, Budi mengaku akan melakukan penindakan tegas terhadap para pengemudi taksi online yang masih belum mengikuti PM 108/2017.

"Tadi Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) sudah sampaikan, kalau sudah dibantu seperti ini mau apalagi. Jadi artinya kalau sudah banyak yang dibantu kita langsung tegakan saja aturan," kata dia.


Dia mengatakan, penegakan PM 108/2017 sudah bisa dilakukan awal April mendatang. Sejalan dengan itu, Kemenhub juga akan langsung memberikan sanksi bagi pengemudi yang tak mengikuti aturan.

"Pokoknya dalam satu bulan ini saya akan jalan terus untuk membantu, kalau sudah banyak yang dibantu, baru akan kita lakukan penindakan. Mungkin awal bulan depan (April) kita tegakkan," tuturnya. (fdl/zul)

Hide Ads