Dengan ditandatanganinya PP ini, maka 57% saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) yang dimiliki pemerintah dialihkan ke Pertamina selaku induk holding BUMN migas.
"Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham perusahaan perseroan (Persero) PT Pertamina yang statusnya sebagai (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)," bunyi Pasal 1 PP tersebut seperti dikutip detikFinance, Jakarta, Jumat (9/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sah, PGN Bukan Lagi BUMN |
Penambahan penyertaan modal negara (PMN) merupakan seluruh saham seri B di PGAS ke Pertamina. Penambahan penyertaan modal negara tersebut sebanyak 13.809.038.755 lembar saham seri B PGAS.
Dengan demikian, negara masih dapat melakukan kontrol terhadap PGAS melalui kepemilikan saham seri A dwi warna.
Baca juga: Ada Holding Migas, Gas Bisa Satu Harga |
Pembentukan PP ini merupakan tindak lanjut dari apat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PGAS 25 Januari 2018 lalu. Dengan demikian, holding BUMN migas resmi terbentuk. (ara/zul)