Dirjen Anggaran Askolani mengatakan sebuah rancangan peraturan menyebutkan adanya kenaikan gaji Presiden Jokowi yang capai Rp 553 juta tidak valid.
"Jadi itu saya sudah klarifikasi ke deputi menpan, belum ada. Jadi itu bahan yang sebenarnya 2 tahun lalu, sebenarnya nggak valid lagi. Pemerintah sekarang lagi siapkan RPP kebijakan penggajian 2018 dalam bentuk gaji ke-13 dan pensiun-13, dan THR untuk PNS dan pensiunan," kata Askolani di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (12/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah diamanatkan di UU APBN 2018," ujar dia.
Mengenai usulan gaji Presiden Jokowi yang mencapai ratusan juta tersebut, Kementerian Keuangan sudah mengingatkan kepada Kementerian PANRB mengenai kebenarannya. Melainkan hanya untuk gaji ke-13 dan THR.
"Kami sudah ingatkan Menpan, dan biasanya sebelum lebaran untuk THR sudah bisa diselesaikan dan sebelum anak sekolah mulai, gaji ke 13 sudah dilaksanakan," ungkap dia.
"Jadi lebaran akan dapat THR, dan kemudian sebelum anak sekolah gaji ke-13 dan pensiun ke-13 akan dapat," tutup dia. (zul/zul)