Besaran Iuran di Skema Baru Pensiun PNS Masih Digodok

Besaran Iuran di Skema Baru Pensiun PNS Masih Digodok

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Senin, 12 Mar 2018 16:47 WIB
Foto: Tim Infoografis: Fuad Hasyim
Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tengah mengkaji mengenai perubahan skema pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Dengan skema baru tersebut, PNS bakal mendapatkan jumlah uang pensiun yang lebih tinggi.

Menteri PAN-RB Asman Abnur mengatakan, besaran mengenai iuran untuk skema pensiun yang baru ini masih digodok. Dia sendiri menampik perkiraan jumlah total potongan pensiun untuk PNS nantinya bakal sekitar 10-15% dari gaji PNS tiap bulan.

"Ini salah kutip kemarin. Itu enggak. Saya bantah itu," katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menjelaskan, skema baru ini nantinya memang akan terdiri dari dua pihak yang memberi iuran, yakni PNS selaku penerima uang pensiun dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Hal ini berbeda dengan konsep sebelumnya yang menggunakan skema pay as you go karena nantinya komponen iuran akan dilakukan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja dan pegawai sebagai pekerja.

Meski masih menghitung berapa besaran potongan yang akan diterapkan untuk sistem baru nanti, namun dia memastikan konsep ini akan memberikan jumlah uang pensiun yang lebih tinggi bagi PNS. Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah untuk lebih mensejahterakan kehidupan hari tua PNS.

"Jadi bukan hanya PNS yang ikut iuran, tapi pemerintah juga ikut mengiur. Sehingga nanti dana yang diterima, kompensasinya setelah dihitung akumulasinya, kita hitung kemarin jauh lebih besar dari model pensiun yang sekarang. Jadi intinya, kita berharap pensiun itu lebih baik dari model pensiunan yang sekarang," jelasnya.


"Jadi kalau misalnya pensiun PNS itu iurannya 5%, pemerintah 5%, jadi 10% dari total yang terakumulasi. Tapi bukan dipotong dari gaji PNS semua, pemerintah juga ikut meng-iur. Tapi besarannya belum ditetapkan. Kemarin baru rapat tingkat Menko, sampai ke Menko Polhukam. Setelah itu baru nanti dibawa ke ratas (rapat terbatas), baru diputuskan," tambahnya.

Asman juga mengatakan, dengan skema yang mau diterapkan ini, nantinya besaran uang pensiun tidak berdasarkan persentase dari gaji pokok, melainkan berdasarkan penghasilan yang diterima PNS tiap bulan. Hal itu agar jumlah uang pensiunan yang diterima bisa semakin besar.

"Yang kemarin kan kita berdasarkan jumlah gaji pokok dan tunjangan keluarga. Nah kita nanti mengusulkan dari take home pay, termasuk tunjangan juga. Kalau tunjangan kan berarti akumulasi dana pensiunnya makin besar. Sehingga nanti jumlah dana pensiunnya semakin besar lagi, tanpa mengurangi gaji pokok," pungkasnya.

Adapun skema iuran pensiunan baru tersebut akan dimasukkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perubahan struktur gaji PNS yang baru yang saat ini tengah digodok. RPP tersebut diharapkan rampung tahun ini. (eds/zul)

Hide Ads