Bayar Rp 10.000/Bulan, Peserta Asuransi Mikro Bisa Klaim Berapa?

Bayar Rp 10.000/Bulan, Peserta Asuransi Mikro Bisa Klaim Berapa?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 13 Mar 2018 14:30 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Asuransi mikro di Indonesia ditargetkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Produk ini dibuat agar asuransi tidak hanya terbatas pada kalangan menengah atas.

Iuran premi asuransi mikro ini sangat murah mulai dari Rp 10.000 per bulan hingga Rp 50.000 dan Rp 100.000 per tahun. Dengan premi semurah itu apa saja manfaat yang akan didapatkan peserta?

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu menjelaskan manfaat yang didapatkan peserta dari asuransi mikro ini adalah kemudahan mendapatkan, cara klaim yang mudah, hingga uang pertanggungan yang cukup besar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uang pertanggungan memang tergantung dengan jenis asuransi mikro yang diambil dan premi yang dibayarkan. Tapi untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah ini bisa memudahkan," kata Togar saat dihubungi detikFinance, Selasa (13/2/2018).


Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi MM Samosir menjelaskan, manfaat yang didapatkan peserta ketika membeli asuransi Simas Mikro untuk jenis Simas Petani adalah mendapatkan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 17 juta.

"Untuk santunan cacat tetap akibat kecelakaan maksimal Rp 17 juta. Selain itu kami juga memberikan santunan rawat inap akibat demam berdarah sebesar Rp 200.000 per hari maksimal 14 hari," ujar dia.

Sinar Mas juga memiliki produk Simas Sehat Mikro, dengan produk ini peserta akan mendapatkan santunan rawat inap akibat sakit maupun kecelakaan maksimal sebesar Rp 50.000 per hari maksimal 25 hari.

"Premi Simas Mikro sangat terjangkau yakni Rp 10.000 hingga Rp 50.000 per tahun," kata dia.

Perusahaan asuransi jiwa yang memiliki produk asuransi mikro adalah Asuransi Tokio Marine. Asuransi Pelindungku ini menyediakan perlindungan dengan hanya membayar premi sebesar Rp 40.000 per tahun.


Manfaat yang didapatkan dari Pelindungku ini adalah uang santunan meninggal akibat kecelakaan hingga Rp 20 juta. Kemudian rawat inap di rumah sakit akibat kecelakaan Rp 100.000 per hari maksimal 7 hari. Santunan untuk demam berdarah Rp 1 juta dan santunan pemakaman akibat kecelakaan atau sakit.

Namun asuransi mikro ini tidak berlaku untuk pertanggungan kematian akibat bunuh diri dan melawan hukum. Klaim yang diajukan dengan bukti palsu, peserta memiliki itikad tidak baik dan berdusta.

Selain Tokio Marine, BRI Life juga memiliki produk Asuransi Mikro Kecelakaan Kesehatan Meninggal Dunia (KKM). Asuransi ini menawarkan iuran premi yang murah mulai dari Rp 50.000 untuk peserta lajang dan Rp 90.000 untuk peserta suami istri.

Manfaat yang diberikan santunan harian rawat inap rumah sakit Rp 100.000 per hari maksimal 90 hari. Penggantian biaya operasi maksimal Rp 2,5 juta untuk semua tindakan operasi. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan maksimal Rp 19,5 juta. Santunan meninggal dunia karena sakit maksimal Rp 2,5 juta dan santunan cacat tetap akibat kecelakaan Rp 5 juta. (ara/ara)

Hide Ads