PNS Perempuan yang Melahirkan Tetap Dapat Cuti 3 Bulan

PNS Perempuan yang Melahirkan Tetap Dapat Cuti 3 Bulan

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 13 Mar 2018 15:52 WIB
Foto: Tri Ispranoto
Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) pria bisa mengajukan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Sedangkan untuk PNS perempuan tidak ada perubahan jangka waktu pengambilan cuti.

Kabiro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan untuk PNS wanita tetap mendapatkan jatah cuti melahirkan selama tiga bulan.

"Kalau untuk PNS perempuan tetap tiga bulan (untuk cuti melahirkan)," kata Ridwan kepada detikFinance, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Walau tak ada perubahan jangka waktu cuti, namun Ridwan mengatakan PNS Perempuan bisa bebas mengambil waktu cuti melahirkan kapanpun. Hal ini merupakan tambahan rincian dari peraturan yang lama.

"Sekarang bebas menentukan kapan akan diambil. Yang sebelumnya wajib satu bulan sebelum dan dua bulan setelah melahirkan. Sekarang bebas konfigurasinya," kata Ridwan.


Lebih lanjut Ridwan mengatakan bagi PNS pria yang mendampingi isteri bersalin tersebut tidak memotong cuti tahunan. Selain itu, PNS pria tetap menerima penghasilan PNS, yakni berupa gaji dan tunjangan.

"Selama menggunakan hak atas cuti karena alasan penting, PNS yang bersangkutan menerima penghasilan PNS. Penghasilan sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS," kata Ridwan. (fdl/ara)

Hide Ads