PNS Pria Cuti Dampingi Istri Melahirkan, Bagaimana dengan Swasta?

PNS Pria Cuti Dampingi Istri Melahirkan, Bagaimana dengan Swasta?

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Selasa, 13 Mar 2018 16:51 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Pemerintah memberikan kelonggaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) pria untuk bisa mendapatkan cuti selama satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Hal itu tentunya merupakan angin segar bagi PNS pria.

Lantas apakah kebijakan ini juga bakal diterapkan pihak swasta?


Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan pihak swasta, khususnya Kadin mengaku akan mengkaji hal tersebut. Menurutnya kebijakan tersebut merupakan hal yang positif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sih pasti akan melakukan kajian dari Kadin. Apakah bisa diterapkan secara parsial atau bagaimana, pasti ada kajian. Saya rasa hal yang positif," kata Rosan kepada detikFinance, Jakarta, Senin (13/3/2018).


Rosan mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kesetaraan gender yang diterapkan oleh pemerintah. Hal ini, kata Rosan, tentu membuat seorang pekerja pria bisa memprioritaskan keluarganya.

"Kalau menurut saya sih suatu kebijakan ini, pemerintah sudah menganalisa dengan dalam lah. Kan keluarga sangat penting, nomor satu lah buat kita semua. Jadi buat saya, walaupun ini diberlakukan kepada PNS, saya rasa ini hal yang positif," ujarnya.

[Gambas:Video 20detik]


Rosan juga meyakini bahwa kebijakan ini tak akan mengganggu kinerja pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Sebab menurutnya, pemerintah telah melakukan kajian terhadap kebijakan ini.

"Sebetulnya kan hal itu selama sudah ada aturannya payung hukumnya, saya rasa pasti bisa dicarikan solusinya. Jadi Kalau saya lihat sih masalah produktivitas pasti ada solusinya. Yang penting yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat itu tetap terjaga, tetap baik," tuturnya. (fdl/ara)

Hide Ads