Menurut Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani revisi aturan pajak UKM itu akan dapat mendorong penyerapan tenaga kerja.
"Menurut kami sudah sangat baik karena penurunan 0,5% itu kita harapannya UMKM kita ini lebih menggiatkan dunia usaha kita dan juga bagaimana UMKM ini bisa tercipta lebih banyak penyerapan tenaga kerja ini menjadi lebih besar," katanya saat berbincang dengan detikFinance, Selasa (13/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rosan mengatakan salah satu kendala UKM saat ini adalah penyerapan tenaga kerja. Nah, dengan aturan pajak ini, pengusaha UKM akan mendapat peluang membuka lapangan kerja.
Sementara itu, dengan adanya revisi terhadap aturan pajak ini diharapkan ekonomi Indonesia mampu bersaing dengan negara lain.
"Kalau itu diturunkan kan UMKM ini bisa lebih berkembang lagi. Kalau dilihat angkanya kecil tapi bagi UMKM angkanya itu cukup signifikan jadi sekarang bisa lebih berkembang," lanjut Rosan.