Rekomendasi tersebut merupakan hasil evaluasi dari Komite Keselamatan Konstruksi (Komite K2) terhadap proyek-proyek pembangunan yang dihentikan sementara pada medio Februari lalu.
Mengutip isi surat rekomendasi tersebut, Rabu (14/3/2018), ada enam poin rekomendasi yang dilayangkan Menteri PUPR ke Menteri BUMN terkait BUMN karya tersebut. Berikut adalah isi dari rekomendasi terhadap BUMN karya bidang konstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Melakukan peningkatan manajemen terhadap proses-proses yang terkait dengan:
a. SOP (Standar Operating Procedure), standarisasi, kalibrasi, sertifikasi alat dan operator serta masa layanan peralatan.
b. Keberadaan dan persetujuan 3 (tiga) pihak (Pemilik, Pelaksana, dan Konsultan Pengawas) dalam pelaksanaan pekerjaan terutama yang memiliki potensi resiko tinggi termasuk pada saat shift pekerjaan tambahan.
c. Proses pemilihan dan pembinaan sub kontraktor agar memenuhi kriteria teknis yang dipersyaratkan.
d. Pemenuhan tenaga dan kualifikasi konsultan pengawas yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan proyek infrastruktur;
Selanjutnya agar dipastikan bahwa hasil evaluasi Komite Keselamatan Konstruksi dilaksanakan oleh semua pihak.
2. Memberikan peringatan tertulis kepada PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya terhadap kecelakaan konstruksi yang terjadi.
3. Memberikan peringatan tertulis dan sanksi kepada PT Hutama Karya dengan mengganti Kepala Proyek yang bertanggung jawab pada proyek Double Double Track (DDT) Manggarai-Jatinegara.
4. Memberikan peringatan tertulis dan sanksi kepada konsultan PT Virama Karya dengan mengganti Kepala Divisi yang bertanggung jawab pada proyek-proyek yang mengalami kecelakaan konstruksi.
5. Memberikan sanksi kepada PT Waskita Karya dengan mengganti direksi yang bertanggung pada proyek-proyek yang mengalami kecelakaan konstruksi.
6. Membentuk unit kerja khusus yang menangani quality, health, safety and environment (QHSE) dan bertanggungjawab langsung kepada direktur utama.
(eds/ang)