Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM Harya Adityawarman menyampaikan dengan diterbitkannya peraturan tersebut memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam menunjuk penyalur.
"Kalau mau usaha di sektor ESDM saat ini lah karena pasti didorong semua. Itu komitmen pimpinan kita di Kementerian ESDM. Kita akan lakukan perbaikan terus," ujarnya di Gedung Migas, Jakarta Selatan, Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyederhanaan produser lewat revisi aturan tersebut, maka penerbitan surat keterangan penyalur (SKP) BBM, LPG maupun BBG dihapuskan. Sebelum direvisi, SKP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Migas.
Dengan demikian, sekarang tidak diperlukan SKP lagi. Badan usaha niaga umum BBM hanya cukup melaporkan penunjukan penyalur kepada menteri melalui Direktur Jenderal Migas setiap bulan.
Penyalur yang telah ditunjuk oleh badan usaha niaga migas dapat menyalurkan BBM, BBG dan LPG setelah adanya surat perjanjian kerjasama dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga migas.
Lewat penyederhanaan perizinan ini juga, dilakukan dengan memangkas dari 31 perizinan untuk membangun SPBU menjadi satu saja. Dengan demikian, hanya badan usaha terkait yang bertanggung jawab untuk memastikan kelayakan dan keselamatan SPBU.
Calon penyalur hanya perlu datang langsung ke badan usaha terkait, misalnya Pertamina untuk memperoleh perizinan. Sedangkan, harga jualnya masih tetap diatur pemerintah. (ara/ara)