Jurus Pemerintah Agar BBM Tersebar hingga Pelosok RI

Jurus Pemerintah Agar BBM Tersebar hingga Pelosok RI

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 15 Mar 2018 16:03 WIB
Foto: Dok. Pertamina
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya memastikan bahan bakar minyak (BBM) bisa disalurkan ke seluruh wilayah di Indonesia. Salah satu caranya memberi kesempatan masyarakat yang ingin menjadi sub penyalur BBM.

Sub penyalur ini muncul setelah Permen ESDM No. 16/2011 dan Permen ESDM No. 26/2009 direvisi dengan cara digabung dan berubah menjadi Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).

"Terkait sub penyalur, sebelumnya tidak diatur. Sekarang kita sepakat diatur. Intinya bahwa kenapa perlu ada sub penyalur agar masyarakat mendapatkan BBM terjamin karena sifatnya tertutup, konsumen tertentu. Ini nanti diatur BPH Migas," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Harya Adityawarman di Gedung Migas, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Melalui Permen 13 ini, penyalur BBM yang mendapat izin dari badan usaha niaga migas wajib menyediakan BBM jenis tertentu dan BBM khusus penugasan kepada sub penyalur.

"Penyalur wajib menyediakan BBM jenis tertentu dan BBM khusus penugasan kepada sub penyalur yang sudah ditetapkan. Pengaturan sub penyalur itu ditetapkan pengaturannya oleh BPH Migas," lanjutnya.

Anggota Komite BPH Migas, Henry Ahmad menambahkan skema dari sub penyalur ini bisa dikatakan sebagai bentuk kerja sama sekelompok orang yang ingin di wilayahnya terjangkau oleh pasokan BBM.


Nantinya orang-orang tersebut akan mengumpulkan uang secara kolektif terkait keperluan biaya-biaya yang dibutuhkan untuk mendatangkan BBM ke wilayah mereka.

"Ini sub penyalur ini mempermudah orang. Kalau sendiri, ini lebih mahal. Barangkali ada muncul investasi kecil karena ditanggung bersama-sama." tambahnya. (hns/hns)

Hide Ads