Hal ini sejalan seperti apa yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengatakan tarif pajak penghasilan (pph) final untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) akan turun dari 1% menjadi 0,5%. Rencananya, kebijakan tersebut akan diberlakukan pada akhir Maret 2018 ini.
"Ini bentuk kepedulian Pak Presiden kepada pelaku usaha. DenganturunnyapphUKM, akan mengurangi beban pelaku usaha yang dulunya dikenakan tarif pajak 1 persen," ujar Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Braman Setyo dalam keterangannya, Kamis (15/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Braman mengatakan, kebijakan tersebut menjadi momentum baik bagi LPDB untuk semakin semangat membuka akses pembiayaan atau peminjaman kepada pelaku usaha di seluruh Indonesia. Dengan cara membangun sinergitas bersama stakeholder terkait, seperti Dinas Koperasi Provinsi atau Lembaga Penjaminan yang ada di pusat maupun daerah.
"Ini menjadi suatu dorongan dan semangat agar nantinya pelaku usaha ini bisa mendapatkan dana dari LPDB,"kata Braman.
Di tahun 2018, target penyaluran dana bergulir LPDB untuk Koperasi dan UMKM sebesar Rp 1,2 triliun. Pelaksanaannya dilakukan melalui dua skema, yaitu pola konvensional dengan porsi sebesar Rp 750 miliar dan pola syariah sebesar Rp 450 miliar.
Selain itu, LPDB juga memiliki memiliki suku bunga yang sangat rendah. Untuk simpan pinjam dikenakan bunga 7%, sektor riil 5%, dan program Nawacita 4,5%.
"Tentunya dengan bunga rendah dari LPDB, pelaku UKM bisa lebih banyak bergeliat lagi," tutup Braman. (ega/hns)