Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan rekomendasi impor garam industri. Saat ini, rekomendasi impor garam industri dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan pemerintah mengalihkan kewenangan mengenai pemberian rekomendasi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2015 bahwa pemerintah berkewajiban menjamin pasokan bahan baku bagi industri di dalam negeri, termasuk garam.
"Karena industri membutuhkan. UU industri harus menjamin ketersediaan bahan baku. Jadi untuk kebutuhan industri, dilakukan oleh Kementerian Perindustrian," jelas Oke.
Selain itu, alasan lain peralihan kewenangan pemberian rekomendasi untuk impor garam industri juga dikarenakan beberapa industri yang mengandalkan garam sebagai bahan baku produksinya sudah kritis.
Baca juga: Aturan Impor Garam Terbit Hari Ini |
Pengalihan kewenangan pemberian rekomendasi untuk impor garam industri juga tertuang dalam PP baru.
"Ya ini sekarang sudah dalam proses diundangkan jadi saya tidak bisa ngomong nomor berapa, dan karena kritis, kita sudah bergerak cepat, ini mengantisipasi itu terbit, sekarang Kemenperin sudah disuruh menyiapkan dengan kesepakatan alokasi dengan tidak lebih 3,7 juta ton," tutup dia. (ara/ara)