Maka hal itu juga menjadi tanda bahwa pemerintah bakal melakukan impor garam industri sebanyak 1,33 juta ton lagi. Angka itu merupakan sisa kuota yang dibutuhkan oleh pihak industri.
"Tadinya sudah ada 2,37 juta ton, yang tadinya sudah diputuskan tapi dirapatkan lagi setelah PP-nya keluar menjadi 3,7 juta ton kembali," kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum adanya PP yang baru ini, kebutuhan garam industri ditetapkan 3,7 juta ton untuk satu tahun penuh. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan rekomendasi izin impor hanya untuk sebanyak 2,37 juta ton.
Menurut Darmin, sisa kuota impor garam industri yang sebanyak 1,33 juta ton ini akan dilakukan secara bertahap sampai akhir tahun ini. Sedangkan yang melakukan impor adalah para perusahaan bukan pemerintah.
"Jadi selisih antara 3,7 juta ton dengan 2,37 juta ton, sisanya iya (sampai akhir tahun)," tutup dia. (ara/ara)