Begini Kriteria Pelatihan Kerja di Industri 4.0

Begini Kriteria Pelatihan Kerja di Industri 4.0

Moch Prima Fauzi - detikFinance
Jumat, 16 Mar 2018 20:40 WIB
Foto: Acara Rapat Koordinasi Asosiasi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Tahun 2018 (Dok. kemnaker)
Yogyakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memaparkan beberapa kriteria pelatihan kerja yang dibutuhkan untuk menghadapi industri 4.0. Kriterianya yakni tren otomatisasi dan pertukaran data dalam teknologi pabrik.

Menurut Dirjen Binalattas Kementerian Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono, Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPSK) saat ini membutuhkan peningkatan mutu lulusan yang berkompeten dan berdaya saing. Hal ini sebagai nilai jual strategis di dunia industri.

"Peningkatan mutu layanan pelatihan merupakan sesuatu yang mutlak, terlebih dengan tantangan ke depan di era revolusi industri 4.0 saat ini," kata Satrio dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dengan adanya peningkatan mutu, kata Satrio, tenaga kerja bisa memiliki nilai jual yang memenuhi kebutuhan industri. Sebab, ke depannya Indonesia akan berfokus pada sumber daya manusia untuk mengelola infrastruktur yang melibatkan seluruh komponen termasuk lembaga pelatihan kerja swasta.

"Ke depan pembangunan Indonesia akan berfokus pada SDM untuk mengelola infrastruktur yang sudah kita bangun. Kita akan melibatkan seluruh komponen dalam mencetak tenaga kerja handal, termasuk LPKS ini," ungkap Satrio.

Ia berharap agar LPSK bisa menghasilkan lulusan yang kompeten dan menjaga kualitas lulusannya agar bisa diterima di dunia kerja.

Sementara itu Direktur Bina Pemagangan Kemnaker, Asep Gunawan, lebih menekankan tidak boleh ada perbedaan antara Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang dibina Kemnaker dengan Lembaga Kursus Pelatihan (LKP) yang dibina Kemendikbud. Keduanya harus memiliki kualitas lulusan yang sama.



Menurut Asep, LPKS bergerak di ranah bisnis, sedangkan Balai Latihan Kerja milik pemerintah berfungsi sebagai pengembangan yang sudah berjalan dan diteruskan oleh LPK dan LKP.

"Memang tidak boleh ada dikotomi di daerah antara LPK dan LKP, kita sepakati dulu aturan bermain. Kita seragamkan dulu standar pelatihan yang ada. Jangan sampai terjadi dualisme standar baik LPK dan LKP," ujarnya.

Peningkatan mutu pelatihan kerja itu sendiri didukung oleh Himpunan Pimpinan Pendidik Pelatihan dan Kewirausahaan Indonesia (HP3KI). Sekjen HP3KI Ali Badarudin mengaku mendukung pemerintah dalam menciptakan tenaga kerja terampil.

"Kita berkomitmen mendukung pemerintah dalam menciptakan tenaga kerja terampil di pusat dan daerah sesuai dengan kebutuhan industri. Lulusan pelatihan kerja yang kompeten dan sesuai kebutuhan industri mempercepat pengurangan pengangguran dan memperbanyak wirausaha mandiri," kata Ali.

Peningkatan mutu di lingkup LPSK itu dibahas dalam Rapat Koordinasi Asosiasi Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Tahun 2018, Kamis (15/3/2018) di Yogyakarta. (nwy/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads