Peraturan Pemerintah (PP) soal impor garam industri sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, rekomendasi impor garam industri beralih dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
"Kita negara dengan garis pantai terpanjang ke dua di dunia, tapi kita mesti impor garam. Ini sebuah ironi. Kalaupun pemerintah tetap akan melakukan impor garam, seharusnya pemerintah tetap bijak. Jangan nanti malah semua garamnya impor," ketus Taufik, di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).
Taufik juga melihat, impor 3,7 juta ton garam pada tahun ini terlalu besar. Walaupun berdasarkan data yang ia peroleh bahwa petani garam lokal tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan garam industri, setidaknya hasil garam petani lokal dapat diserap terlebih dahulu secara maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum adanya PP yang baru ini, kebutuhan garam industri ditetapkan 3,7 juta ton untuk satu tahun penuh. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan rekomendasi izin impor hanya untuk sebanyak 2,37 juta ton.
Sebelumnya, menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, sisa kuota impor garam industri 1,33 juta ton ini akan dilakukan secara bertahap sampai akhir tahun ini. Sedangkan yang melakukan impor adalah para perusahaan bukan pemerintah.
Selain itu, setelah PP terbit, perusahaan yang ingin mengimpor garam bisa meminta izin kepada Kemenperin. Sebab, PP ini akan memperjelas kewenangan Menteri Perindustrian dan menghapus kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan rekomendasi terkait impor garam industri.
Selama ini, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, rekomendasi impor garam untuk kebutuhan industri memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(nwy/hns)