DPR Ingatkan Pemerintah Bijak Soal Impor Garam

DPR Ingatkan Pemerintah Bijak Soal Impor Garam

Niken Widya Yunita - detikFinance
Sabtu, 17 Mar 2018 20:20 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (Foto: istimewa)
Jakarta - Pemerintah diminta untuk bijak dalam menerapkan kebijakan impor garam. Pasalnya, jangan sampai adanya PP soal garam industri justru malah membuat keran impor garam terlalu besar.

Peraturan Pemerintah (PP) soal impor garam industri sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, rekomendasi impor garam industri beralih dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
"Kita negara dengan garis pantai terpanjang ke dua di dunia, tapi kita mesti impor garam. Ini sebuah ironi. Kalaupun pemerintah tetap akan melakukan impor garam, seharusnya pemerintah tetap bijak. Jangan nanti malah semua garamnya impor," ketus Taufik, di Jakarta, Sabtu (17/3/2018).


Taufik juga melihat, impor 3,7 juta ton garam pada tahun ini terlalu besar. Walaupun berdasarkan data yang ia peroleh bahwa petani garam lokal tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan garam industri, setidaknya hasil garam petani lokal dapat diserap terlebih dahulu secara maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya khawatir, impor yang terlalu banyak itu menyurutkan semangat petani garam kita, karena hasil produksinya merugi. Mungkin di sisi lain, pemerintah juga harus memberi stimulan agar petani garam berkembang, sehingga kebutuhan garam nasional bisa dipenuhi dari petani garam lokal," saran dia.


Sebelum adanya PP yang baru ini, kebutuhan garam industri ditetapkan 3,7 juta ton untuk satu tahun penuh. Namun Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan rekomendasi izin impor hanya untuk sebanyak 2,37 juta ton.

Sebelumnya, menurut Menko Perekonomian Darmin Nasution, sisa kuota impor garam industri 1,33 juta ton ini akan dilakukan secara bertahap sampai akhir tahun ini. Sedangkan yang melakukan impor adalah para perusahaan bukan pemerintah.

Selain itu, setelah PP terbit, perusahaan yang ingin mengimpor garam bisa meminta izin kepada Kemenperin. Sebab, PP ini akan memperjelas kewenangan Menteri Perindustrian dan menghapus kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberikan rekomendasi terkait impor garam industri.

Selama ini, dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, rekomendasi impor garam untuk kebutuhan industri memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

(nwy/hns)

Hide Ads