Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, penurunan tarif ini dilakukan karena bus tersebut belum optimal menyerap penumpang. Lantaran, tingkat keterisian hanya 30% saat kebijakan pengurai macet di Tol Jakarta-Cikampek diberlakukan pada 06.00-09.00 WIB.
"Ada satu belum maksimal yaitu penggunaan, karena memang melakukan jalur khusus kita harapkan semua penumpang itu pindah jalur khusus dengan premium. Tercatat masih 30%, dari okupansi yang disediakan," kata dia di Mega City Bekasi, Minggu (18/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi Karya mengatakan, jumlah bus yang tersedia 48 bus. Selain tarif bus, tarif penitipan mobil juga diturunkan dari Rp 10 ribu menjadi Rp 5 ribu.
"Kendaraan yang parkir mal ini atau tempat lain yang kita sediakan dari Rp 10 ribu menjadi Rp 5 ribu," ungkapnya.
Sehingga, total biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan yang akan menggunakan bus TransJabodetabek turun hingga 50%. Dari semula mesti mengeluarkan Rp 30 ribu per hari untuk bus dan parkir, menjadi Rp 15 ribu.
Baca juga: Kemenhub Kaji Lajur Khusus Bus di 3 Tol Ini |
"Kita ingin okupansi bus naik, mal ramai jadi suatu lifestyle baru dari satu kota ke kota lain memang lebih bagus menggunakan bus dari kendaraan pribadi," jelasnya. (zul/zul)