"Pertama tidak bisa pribadi ya, tidak bisa 1-2 orang, tapi basisnya harus komunitas. Kemudian kedua harus jadi anggota kita dulu, jadi anggota koperasi dulu mendaftar secara online di www.koperasisyariah212.co.id," kata Sekretaris Umum Koperasi Syariah 212, Irfan Syauqi Beik kepada detikFinance, Senin (19/3/2018).
"Kemudian ajukan proposalnya karena kita ada beberapa tipe dari 212 Mart, tergantung size atau ukurannya. Saya kira di mana-mana ada tipe-tipenya. Nanti ada harga-harganya. Nanti kita sepakati saja mau tipe yang mana," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berikutnya karena kita aspek kebersamaan, keberjamaahan menjadi penting. Kemudian setiap pendirian gerai 212 Mart ini, itu harus diinisasi dan dikelola oleh komunitas Koperasi Syariah 212 yang didirikan minimal 100 orang anggota," sebutnya.
Tiap franchise harus beranggotakan 100 orang. Hal itu bertujuan untuk mengendapkan berjamaah alias bekerja sama dalam berbisnis. Tentunya untuk mewujudkan hal positif.
"Nanti mereka jadi investor sekaligus jadi konsumennya. Artinya semua kebutuhan mereka paling tidak gerai 212 Mart memiliki captive market yang jelas. Tentu disamping masyarakat yang lain juga kita ajak untuk belanja di 212 Mart. Jadi itu yang kita kembangkan. 212 Mart itu kita kembangkan secara berjamaah," terangnya.
Lalu menurut di modalnya sendiri minimal adalah Rp 300 juta. Tapi angka ini sangat relatif. Tergantung faktor-faktor lain yang menentukan.
"Ya Rp 300 juta juga bisa. Itu yang standar," tambahnya.