Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Achmad Sigit Dwiwahjono saat konferensi pers di gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
"Rekomendasi dikeluarkan sudah 676.000 ton untuk 27 perusahaan," kata Sigit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyebutkan pelaku industri yang menggunakan garam sebagai bahan baku produksinya mencapai sampai 500 perusahaan. Mulai dari kimia, kertas, farmasi, tekstil, makanan dan mimunam, deterjen, sabun, sampai pada industri penghasil ikan.
Khusus untuk kuota impor garam yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian untuk industri pengolah garam, farmasi, kertas yang totalnya ada 27 perusahaan.
"Yang perusahaan pengolahan garam industri itu ada 9, untuk farmasi ada 10 lebih, tadi katakan ada yang menghentikan produksi, kemudian industri kertas, yang kemarin kan kita keluarkan untuk 27 perusahaan," jelas dia.
Volume 676.000 ton ini termasuk dari sisa kuota yang sebesar 1,33 juta. Sebab, dari total kebutuhan yakni 3,7 juta ton sudah diterbitkan izin impor kepada 21 perusahaan dengan kuota 2,37 juta ton.
Sigit mengungkapkan, kuota yang masih tersisa sekitar 654.000 ton akan diberikan jatah untuk garam hasil produksi petani dalam negeri yang nantinya akan diserap oleh industri pengolahan garam.
"KKP diproyeksikan industri garam rakyat bisa berproduksi 1,5 juta ton, kalau kita lihat kebutuhan garam konsumsi 700.000 ton, maka sisanya 800.000 ton, sisanya ini kalau dicuci kira-kira loss 20% jadi sekitar 600.000 kita masukan ke importasi garam, jadi tidak 1,3 juta kita berikan semua, kita berikan slot untuk garam lokal," tutup dia. (zul/zul)