"Sudah kita keluarkan 25 (izin impor). Saya bilang kan gitu 676.000 ton," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Oke menambahkan ada salah satu perusahaan, yaitu PT MJB Pharma mengubah persetujuan impornya dari jalur laut menjadi jalur udara. Hal ini dilakukan karena kebutuhan industri farmasi sangat membutuhkan bahan baku tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun membebaskan industri untuk melakukan impor garam industri kapanpun asal tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan. Pembebasan tersebut mempertimbangkan kebutuhan bahan baku garam industri yang berbeda di setiap perusahaan.
"Kita atur sesuai pelabuhan yang masuk itu untuk kebutuhan industri jadi dia terserah industrinya. Kalau industri kertas di Riau dia mau ke Pekanbaru ya udah nggak usah gitu dan waktunya pun kita beri sampe akhir Desember ya tergantung mereka realisasinya pasti mereka mengajukan sesuai kebutuhan itu adalah tingkat keekonomisan," kata Oke. (ara/dna)