Dirjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka Achmad Sigit Dwiwahjono menjelaskan cara yang dilakukan adalah meminta PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia memverifikasi kebutuhan yang diajukan masing-masing industri.
"Dari sektor industri kita jamin tidak akan rembes ke garam konsumsi. Karena kan ada Surveyor dan Sucofindo yang kita tugaskan melakukan verifikasi. Material bahan di sektor industri sudah jelas sekali. Kita memberikan rekomendasi juga berdasarkan verifikasi," kata Sigit di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, misalnya salah satu industri mengajukan rekomendasi sebesar 150.000 ton. Kemenperin tidak serta merta langsung memberikan kesepakatan, melainkan harus diverifikasi oleh Surveyor dan Sucofindo.
"Kita minta Sucofindo dan Surveryor Indonesia untuk verifikasi. Karena di proses material balance bisa kita lihat," ujar dia.
Kemenperin merekomendasi 27 perusahaan mengimpor garam industri dengan volume 676.000 ton. Volume tersebut merupakan dari total 1,33 juta ton yang merupakan kuota impor tahap kedua.
Impor tahap pertama telah diterbitkan Kementerian Perdagangan sebesar 2,37 juta ton dari total kebutuhan garam industri pada tahun 2018 yang sebesar 3,7 juta ton. (hns/hns)