Seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) dari kejadian tersebut nasabah yang menjadi korban adalah yang memiliki kartu debit/ATM yang masih menggunakan magnetic stripe belum menggunakan teknologi chip. Jika anda perhatikan, di belakang kartu ATM ada garis hitam, nah itulah pita magnetik yang dimaksud.
Digital Forensic Analyst Ruby Alamsyah menjelaskan, skimming tenar pada 2010 lalu. Jenis pencurian ini terjadi di Bali dan di Jakarta. Saat itu, pelakunya sudah memiliki data nasabah mulai dari nomor rekening, nomor kartu ATM dan urutan nomor PIN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruby mengungkapkan, sejak kejadian itu, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan agar kartu ATM agar dilengkapi dengan chip dan tak lagi menggunakan strip magnetik.
Menurut dia, strip magnetik memang rentan untuk keamanan data nasabah. "Kalau skimming itu, pelaku menyalin data dari magnetic stripe, lalu mereka tinggal sinkronisasi dengan komputer dan mereka langsung mendapatkan nomor PIN nasabah," ujarnya.
Deputi Gubernur BI Sugeng menjelaskan BI sudah mewajibkan seluruh bank yang menerbitkan kartu ATM/debit untuk menggunakan standar nasional kartu chip.
"Latar belakang utamanya adalah untuk keamanan transaksi. Kartu chip aman dari risiko skimming yang ada di kartu magnetic stripe," kata Sugeng.
Dia menjelaskan, selain itu dengan menggunakan standar kartu chip secara nasional maka sistem pembayaran di Indonesia tidak ketinggalan dengan negara lain. Selain itu juga bisa mewujudkan efisiensi biaya transaksi dan interoperability.
Penggunaan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) dan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu debet yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen.
Teknologi NSICCS juga diterapkan tidak hanya pada kartu namun juga pada pada perangkat ATM, EDC serta seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi kartu ATM dan atau kartu debit.
(ang/ang)