Sesuai peraturan BI 31 Desember 2018 bank wajib memindahkan 30% kartu debit yang dimiliki dari teknologi pita magnetik ke teknologi chip.
Deputi Gubernur BI, Sugeng menjelaskan penggunakan National Standard Indonesian Chip Card Specification (NSICCS) dan PIN 6 digit wajib diimplementasikan oleh seluruh penyelenggara kartu ATM dan atau kartu debit yaitu prinsipal, switching, penerbit, acquirer, Penyelenggara Kliring dan atau Penyelenggara Setelmen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan latar belakang utama tentang standar nasional kartu chip adalah untuk keamanan transaksi. Kartu debit yang menggunakan chip dinilai lebih aman dari risiko skimming yang biasanya terjadi pada kartu berteknologi magnetic stripe.
"Dengan menggunakan standard kartu chip nasional yang berdasarkan international best practices, maka sistem pembayaran di Indonesia tidak ketinggalan dengan negara lain," kata Sugeng.
Sesuai dengan Surat Edaran BI, implementasi secara penuh ditargetkan selesai pada 31 Desember 2021. Untuk menerapkan teknologi ini BI memiliki beberapa tahapan untuk mencapai 100%.
Tahap 1 (batas waktu 30 Juni 2017) untuk menyelesaikan (1) sistem host dan back end (2) penyediaan perangkat ATM/EDC, kartu ATM dan kartu Debit baru wajib dilengkapi standar nasional chip dan (3) penggunaan PIN online 6 digit pada seluruh kartu ATM dan kartu debit, khususnya yang masih menggunakan teknologi magnetic stripe.
Tahap 2 (batas waktu 31 Desember 2018) Implementasi 30% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Tahap 3 (batas waktu 31 Desember 2019) Implementasi 50% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Tahap 4 (batas waktu 31 Desember 2020) Implementasi 80% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.
Tahap 5 (batas waktu 31 Desember 2021) Implementasi 100% kartu ATM dan atau kartu Debit yang beredar telah menggunakan teknologi chip dan PIN online 6 digit.