Cerita di Balik Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah Gratis

Cerita di Balik Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah Gratis

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Senin, 26 Mar 2018 12:27 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Untuk mempercepat proses sertifikasi tanah secara nasional, pemerintah punya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang sering dikenal dengan istilah presiden bagi-bagi sertifikat tanah gratis. Begini cerita di balik sertifikat tanah gratis?

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur M Unu Ibnudin menjelaskan, istilah bagi-bagi sertifikat tanah yang dimaksud yaitu pemerintah membiayai seluruh proses sertifikasi tanah masyarakat yang masuk dalam program PTSL. Sehingga tak ada biaya yang ditanggung masyarakat.

"Untuk yang PTSL ini seluruh masyarakat dilayani, mau mampu mau tidak mampu semua dilayani, karena tadi itu lengkap, kan tidak semua wilayah tidak mampu ada juga yang mampu. Melalui program ini semuanya disertifikatkan. Didata oleh kelurahan dan disertifikatkan," jelas dia kepada detikFinance, Kamis (22/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Segala pembiayaan administrasi di kantor badan pertanahan nasional (BPN) di seluruh cabang di Indonesia biayanya dibayarkan dari APBN.

Sistemnya, untuk wilayah yang dipilih sebagai kawasan tang akan disisir untuk disertifikasi kata Unu. Lokasinya pun tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Di dalam satu waktu dan satu wilayah semua masyarakat yang mampu dan tidak mampu akan dihitung luasannya dan disertifikatkan.


Langkah ini dikatakan efektif untuk mengejar target 126 juta bidang tanah di tahun 2024 sudah bersertifikat.

"Kecenderungan orang mampu itu, sebenarnya dia punya kemampuan lepas dia mau atau nggak. Sementara yang tidak mampu ini dengan program ini dengan menyisir seluruh wilayah ini pasti tersentuh. Dan dia (masyarakat tidak mampu) Pasti lebih semangat mumpung ada program, saya nggak punya uang saya sertifikatkan segera. Nah yang punya uang itu nggak usah mengeluarkan uang, kalau mau mensertifikatkan tanahnya seluas apapun nggak apa-apa. Kecuali badan hukum PT, pemilik tanah luas itu nggak boleh," jelas dia

Dirinya menjelaskan, arti dari bahasa Presiden membagi-bagikan sertifikat tanah sebenarnya Presiden datang ke satu wilayah yang sudah disisir program PTSL. Kemudian presiden yang membagikan langsung setelah sertifikat sudah melalui berbagai tahapan seperti pengumpulan data, verifikasi, penghitungan tanah dan surat-surat yang sudah terselesaikan tersebut oleh pihak BPN.


Unu mengaku sistem ini lebih cepat dibandingkan cara pendaftaran sertifikasi tanah yang dilakukan individu.

Pasalnya pelayanan sertifikat tanah ini dibuat seperti jemput bola dengan pusat pengelolaan dan sistem di setiap kantor kelurahan di setiap daerah hal ini dilakukan untuk mengelola dan mengurus kepentingan sertifikat di dalam satu lingkungan secara menyeluruh secara bertahap.

"Jadi kan kata bagi-bagi sertifikat itu maksudnya bukan bagi-bagi tapi menyerahkan sertifikat tanah kepada pemiliknya yang sudah mengikuti melalui program PTSL, hal ini dilakukan untuk mendaftar supaya tanah di Indonesia terdaftar seluruhnya," kata dia.

[Gambas:Video 20detik]

(dna/dna)

Hide Ads