Urus Pengesahan Koperasi di Kemenkumham via Online

Urus Pengesahan Koperasi di Kemenkumham via Online

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 26 Mar 2018 12:55 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Penerapan proses perizinan satu pintu atau single submission ditargetkan dapat diimplementasikan pada akhir Maret 2018. Sebelum sampai sana, pemerintah juga melakukan pembenahan pengaturan seperti halnya pengesahan badan usaha koperasi.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan pengesahan badan usaha koperasi akan dilimpahkan kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).

Hal itu juga menjadi yang dibahas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam rapat koordinasi (rakor) tentang pengesahan koperasi melalui pelayanan online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Itu untuk pengesahan badan usaha koperasi, kita bahas tadi karena sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, pengesahan badan koperasi itu adalah kewenangan pemerintah pusat," kata Puspayoga di Kemenko Perekonomian, Senin (26/3/2018).

Selama ini pengesahan badan usaha koperasi masih berada di bawah Kementerian Koperasi dan UKM. Dalam rakor tersebut ditetapkan untuk mengkaji kewenangan pemberian pengesahan dilimpahkan.

Menurut Puspayoga, pengalihan pengesahan badan usaha koperasi ke Kemenkumham juga sejalan dengan akan diberlakukannya single submission.


"Jadi pengesahan badan hukum yang selama ini disahkan oleh Kemenkop kita akan bisa pindahkan ke Kemenkumham kaya misalnya PT, Firma, CV yang disahkan oleh pengadilan negeri itu akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Programnya sistem online single submission," tambah dia.

Meski nantinya pengesahan bakal berada di bawah Kemenkum HAM, Puspayoga menegaskan pemberian pendampingan dan pembinaannya tetap berada di bawah Kemenko dan UKM.

"Pengesahan hukumnya saja. Yang lain tetap di Kementerian (koperasi). Misalnya pembinaan, yang lain semuanya masih. Tapi pengesahan di sana. Cuma di bawah tetap, kalau selama ini yang di bawah ngurus dinas kabupaten/kota provinsi tetap kerja sama dengan notaris," ujar dia.


Pengurusan badan usaha koperasi melalui single submission yang serba online ini bakal mempermudah masyarakat.

"Online single submission itu jadi perizinan satu pintu supaya birokrasi lebih cepat. Tidak bertele tele," tutup dia. (hns/hns)

Hide Ads