Tiga golongan kendaraan tersebut terbagi atas kendaraan golongan I (sedan, jip, pick up/truk kecil, bus), kendaraan golongan II (truk dengan dua gandar), dan kendaraan golongan III (truk dengan tiga hingga lima gandar). Penyederhanaan golongan kendaraan itu akan diterapkan di seluruh ruas tol, baik yang baru maupun yang lama.
"Jadi kemarin itu solusinya kan bagaimana ini bisa dirasionalisasi. Yang pertama dengan kombinasi masa konsesi, lalu direstrukturisasi grupnya. Penyederhanaan golongannya untuk semua tol, yang baru dan yang lama," katanya kepada detikFinance saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan disederhanakannya golongan kendaraan ini, maka diharapkan kasus truk-truk yang selama ini mengalami kelebihan muatan akan dapat diatasi. Seperti diketahui, selama ini banyak angkutan logistik yang memilih menggunakan truk yang termasuk dalam golongan II dan III untuk menekan biaya tol, namun muatan yang diangkut melebihi kapasitas yang seharusnya sehingga beban jalan pun semakin berat.
"Makin banyak As (roda truk), tolnya kan harusnya makin murah, sehingga mau angkat berat, ya pakai truk yang gede. Kalau sekarang kan truknya 2 As, angkutnya gila-gilaan. Nah ini yang overloading," ujarnya.
Adapun perumusan kebijakan ini sendiri diperkirakan bakal rampung pada akhir bulan mendatang. Sehingga penerapannya diharapkan dimulai pada bulan April depan.