Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan saat ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) demi mengakomodasi hal tersebut.
"Sedang disiapkan oleh Kementerian PAN-RB. PP-nya dulu yang harus selesai," kata Askolani ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Askolani mengatakan bahwa beleid tentang pedoman pemberian THR dan gaji ke-13 itu sudah harus selesai sebelum perayaan Idul Fitri yang jatuh pada Juni 2018 ini. Dia memperkirakan PP tersebut bakal selesai pada Mei 2018.
"PP-nya biasanya diselesaikan sekaligus. Nanti mungkin April atau Mei lah," kata Askolani.
Sebelumnya, Menteri PAN-RB Asman Abnur juga sempat mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan finaslisasi PP tersebut. Walau tak menyebutkan waktu pastinya, Asman mengatakan akan segera menyelesaikan PP tersebut sebelum bulan Ramadhan.
"Sudah, tapi belum final, ini sedang proses. Nanti pokoknya sebelum puasa kita putuskan," tutur Asman. (fdl/zul)