Presiden dan Menteri Juga Dapat Gaji ke-13 dan THR

Presiden dan Menteri Juga Dapat Gaji ke-13 dan THR

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 26 Mar 2018 16:39 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal kembali mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 di 2018 ini. Tak hanya PNS biasa, THR dan gaji ke-13 tersebut juga bakal diterima oleh presiden hingga para menteri.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan pada dasarnya THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada semua aparatur pemerintah. Oleh sebab itu, presiden serta para menterinya juga bakal menerima THR dan gaji ke-13.


"Semua, semua. Itu kan (presiden dan menteri) semua aparatur pemerintah," kata Askolani ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (26/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Askolani juga mengatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN).

"Sesuai dengan amanat Undang-Undang APBN, setiap tahun juga begitu," kata Askolani.



Selain itu, untuk 2018 ini pensiunan PNS juga akan mendapat gaji ke-13 dan THR. Hal ini berbeda dengan tahun lalu, di mana pensiunan hanya mendapatkan pensiunan ke-13, tanpa THR.

"Iya, pensiunan dapat juga (THR dan gaji pensiun ke-13)," kata Askolani.

Sebelumnya diketahui, bahwa pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran belanja aparatur negara dan masyarakat pada tahun depan sebesar Rp 365,8 triliun atau naik dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 330,9 triliun.

Perbedaan alokasi biaya yang tahun 2018 ini dibanding tahun sebelumnya adalah adanya alokasi tunjangan hari raya (THR) untuk pensiunan PNS. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan aparatur dan pensiunan. (fdl/zul)

Hide Ads