Lantas, kapan PNS mendapatkan gaji ke-13 dan THR tersebut?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan mekanisme pencairan nantinya akan seperti tahun-tahun sebelumnya. Askolani mengatakan untuk THR, PNS bakal mendapatkannya sebelum hari raya Idul Fitri 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk gaji ke-13, Askolani mengatakan bakal diberikan setelah lebaran, atau hari raya Idul Fitri 2018 pencairan kedua komponen tersebut bakal dibedakan waktunya.
"Kalau THR itu biasanya dikasih sebelum lebaran. Gaji ke-13 dan pensiun ke-13 itu diberikan sebelum anak masuk sekolah," kata Askolani.
Lebih lanjut Askolani mengatakan, perbedaan waktu dalam pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut agar para PNS memiliki dana yang cukup untuk mengatur kebutuhannya, terutama saat lebaran maupun setelah lebaran.
Baca juga: Catat! Ini Syarat Daftar Seleksi CPNS 2018 |
"Pemberiannya beda, lebaran dulu baru sekolah. Supaya tidak dihabiskan sekaligus," katanya.
Askolani menuturkan saat ini Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang sedang menyusu Peraturan Pemerintah (PP) demi mengakomodasi hal tersebut.
"Sedang disiapkan oleh Kementerian PAN-RB. PP-nya dulu yang harus selesai," tutur Askolani. (fdl/zul)