Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS

Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 26 Mar 2018 18:16 WIB
ilustrasi gaji pns/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Tahun ini pegawai negeri sipil (PNS) bakal kembali mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Saat ini pemerintah masih menyusun aturan untuk mengakomodasi hal tersebut.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan rencananya mekanisme pencairan dua komponen tersebut akan seperti tahun sebelumnya. Lantas, sebetulnya apa perbedaan dari THR dengan gaji ke-13 tersebut?

Berdasarkan mekanisme tahun-tahun sebelumnya yang dirangkum detikFinance, Senin (26/3/2018), THR dicairkan sebelum lebaran. Besarannya adalah setara gaji pokok PNS pada bulan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


THR untuk PNS sendiri memang baru ada sejak tahun 2016 lalu. Pemberian THR untuk PNS ini sebagai pengganti dari tidak adanya kenaikan gaji PNS tahun ini.

Selain itu, untuk tahun ini para PNS yang telah pensiun juga bakal mendapatkan THR. Sebelumnya, pemerintah hanya memberikan gaji ke-13 untuk para pensiunan. Kabar ini tentu merupakan angin segar bagi para pensiunan PNS.



Sedangkan untuk gaji ke-13, nilainya bisa jauh lebih besar. Selain gaji pokok, dalam gaji ke-13 PNS juga mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan umum/tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.

Dengan demikian maka jumlah gaji ke-13 bisa bakal lebih tinggi. Hal ini tidak terlepas dari fungsi diberikannya gaji ke -13, yaitu membantu PNS untuk bisa mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah. (fdl/zul)

Hide Ads