Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pembatasan mobil barang dilakukan pada ruas Tol Jakarta-Cikampek (kedua arah/masuk dan keluar Jakarta), Tol Merak (keluar Jakarta), dan Tol Prof Sedyatmo (keluar Jakarta).
Waktu pemberlakuan untuk arah keluar Jakarta ialah tanggal 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB hingga 30 Maret 2018 pukul 12.00 WIB. Sementara, untuk arah masuk Jakarta mulai tanggal 1 Maret 2018 pukul 12.00 WIB sampai dengan 2 April 2018 pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan tidak berlaku pada mobil barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang hantaran pos dan uang, serta barang (bahan baku) ekspor impor dari lokasi home industri dan/atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor impor.
Mobil barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan, surat edaran tersebut tidak mengikat.
"Bukan pembatasan sifatnya itu imbauan surat edaran untuk pembatasan barang, tapi sifatnya tidak seperti peraturan menteri (PM). Kalau PM mengikat, kalau edaran imbauan saja," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Dia mengatakan, dalam ketentuan tersebut pengaturan akan dilakukan kepolisian. Artinya, kendaraan bisa masuk tol jika kondisi jalan lengang.
"Boleh (lewat) tapi yang nanti dilapangan menggunakan diskresi kepolisian, kalau di lapangan padat polisi akan mengeluarkan," tutup dia. (zlf/zlf)