Angkutan Barang Lewat Tol Dibatasi saat Libur Paskah

Angkutan Barang Lewat Tol Dibatasi saat Libur Paskah

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 28 Mar 2018 12:32 WIB
Foto: Puti Aini Yasmin
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas pada Masa Libur Panjang Tahun 2018. Surat edaran ini berisi pembatasan operasional mobil barang saat libur panjang Paskah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, pembatasan mobil barang dilakukan pada ruas Tol Jakarta-Cikampek (kedua arah/masuk dan keluar Jakarta), Tol Merak (keluar Jakarta), dan Tol Prof Sedyatmo (keluar Jakarta).

Waktu pemberlakuan untuk arah keluar Jakarta ialah tanggal 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB hingga 30 Maret 2018 pukul 12.00 WIB. Sementara, untuk arah masuk Jakarta mulai tanggal 1 Maret 2018 pukul 12.00 WIB sampai dengan 2 April 2018 pukul 09.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan operasional mobil barang yang dimaksud ialah mobil barang bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), serta kontainer. Lalu, mobil barang dengan sumbu 3 lebih.

Pembatasan tidak berlaku pada mobil barang pengangkut BBM atau BBG, ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang hantaran pos dan uang, serta barang (bahan baku) ekspor impor dari lokasi home industri dan/atau sebaliknya ke pelabuhan ekspor impor.

Mobil barang yang dikecualikan harus dilengkapi dengan surat muatan berisi keterangan mengenai jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi mengatakan, surat edaran tersebut tidak mengikat.

"Bukan pembatasan sifatnya itu imbauan surat edaran untuk pembatasan barang, tapi sifatnya tidak seperti peraturan menteri (PM). Kalau PM mengikat, kalau edaran imbauan saja," kata dia kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Dia mengatakan, dalam ketentuan tersebut pengaturan akan dilakukan kepolisian. Artinya, kendaraan bisa masuk tol jika kondisi jalan lengang.

"Boleh (lewat) tapi yang nanti dilapangan menggunakan diskresi kepolisian, kalau di lapangan padat polisi akan mengeluarkan," tutup dia. (zlf/zlf)

Hide Ads