Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, setelah lolos menjadi CPNS, tak lantas langsung menjadi PNS. Jabatan CPNS tersebut bakal melekat selama sekitar satu tahun sebelum benar-benar diangkat menjadi PNS.
"Jadi selama kurang lebih selama satu tahun itu masa dia menjadi CPNS, kan ada masa orientasi, pra jabatan, dan lainnya. Kurang lebih, ya kira-kira satu tahun," kata Herman kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Sarjana Lolos Jadi PNS, Dapat Gaji Berapa? |
Lebih lanjut Herman menegaskan, selama masa tersebut CPNS harus menunjukkan sikap, kinerja, serta disiplin yang baik. Bila melanggar ketentuan, maka CPNS tersebut tak akan diangkat menjadi PNS.
"Kalau selama jadi CPNS dia tidak disiplin, ya dia melanggar peraturan, ya dia tidak diangkat jadi PNS," katanya.
Baca juga: Catat! Ini Syarat Daftar Seleksi CPNS 2018 |
Herman menjelaskan, contoh disiplin yang dimaksud tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Nantinya, ada bentuk-bentuk pelanggaran disiplin mulai dari pelanggaran disiplin ringan, sedang, maupun berat.
Dia melanjutkan, bila CPNS tersebut melanggar disiplin berat maka sanksi yang bisa terima adalah diberhentikan dan gagal menjadi PNS.
"Misalnya tidak masuk kerja selama 40 hari. Yang jelas dia tidak masuk kerja sesuai ketentuan, ya dia bisa dikenakan hukuman disiplin berat, dan bisa gagal jadi PNS. Maka itu, selama jadi CPNS dia harus menjaga sikap, menjaga kinerja, menjaga disiplin," tuturnya. (fdl/dna)