Pembukaan itu tentunya ditunggu-tunggu oleh banyak pihak terutama bagi lulusan baru seperti sarjana, yang sedang mencari pekerjaan. Lantas, berapa nantinya gaji yang bakal diterima bila sarjana lolos menjadi PNS?
Baca juga: Perbedaan THR dan Gaji ke-13 PNS |
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman mengatakan seorang sarjana yang lolos CPNS maka mendapatkan jabatan Penata Muda atau golongan III A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kapan Gaji ke-13 dan THR PNS Cair? |
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai gaji pegawai negeri sipil, tertera gaji-gaji yang diterima PNS, hingga tahun 2018.
Dengan mengacu pada PP tersebut, maka gaji pokok yang diterima untuk golong III A dengan masa kerja golongan 0 ialah Rp 2.456.700. Sedangkan untuk masa kerja golongan terlama akan mendapatkan gaji pokok sebanyak Rp 4.034.800.
Kemudian, untuk tingkat SMA/sederajat yang lolos menjadi PNS akan menjabat sebagai Pengatur Muda atau II A.
"Kalau yang setara SMA/SMK sederajat itu golongan IIA," kata Herman.
Baca juga: Beredar Usulan Gaji Jokowi Rp 553 Juta |
Mengacu pada PP tersebut, maka gaji pokok yang diterima untuk golong II A dengan masa kerja golongan 0 ialah Rp 1.926.000. Sedangkan untuk masa kerja golongan terlama akan mendapatkan gaji pokok sebanyak Rp 3.213.100.
Namun, itu semua pendapatan gaji pokoknya yang diterima secara umum oleh seluruh PNS. Perlu diingat, di samping menerima gaji, PNS juga akan mendapatkan tunjangan-tunjangan lainnya yang besarannya tergantung dari instansi masing-masing. (fdl/dna)