Enggar menyebutkan hal itu yang menjadi pembahasan rapat koordinasi (rakor) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman
Kewajiban tersebut berlaku untuk beras, daging sapi, daging ayam, telur, bawang, dan terigu. Pemberlakukannya dimulai 1 April 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk beras, Enggar mengatakan pemerintah juga memerintahkan Perum Bulog untuk menyediakan stok jika nantinya disalah satu pasar tidak memiliki stok untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.
"Baik yang serapan lokal maupun impor akan kita jual. Dengan demikian maka beras medium di pasaran akan tersedia. Itu yang pertama Bulog dengan mitranya," ungkap dia.
Enggar akan menerbitkan peraturan menteri perdagangan (permendag) yang mengatur soal kewajiban produsen beras dalam kemasan terdaftar di Kementerian Perdagangan.
"Sehingga konsumen pun tidak merasa tahu atau tidak tahu ini brokennya berapa persen, jenis varietasnya apa, dan alamat dari penggilingnya namanya siapa, itu harus ada. Kalau mereka tidak terdaftar maka akan dilarang," jelas dia.
Pendaftaran itu juga untuk menghindari penyimpangan penjualan beras di masyarakat.
"Kita lebih jelas mana yang medium mana yang premium, jangan beras medium dijual premium dengan brand saja. Dengan dua kondisi itu maka harga beras insha allah turun, segera kembali ke normal HET," tutur dia.
Selain itu, Enggar juga melaporkan terkait dengan pengendalian daging sapi, minyak goreng, gula dan komoditas lainnya. Tujuan dari laporannya tersebut untuk menurunkan harga komoditas pada saat puasa dan Lebaran. (hns/hns)