Pedagang Tak Jual Beras Sesuai HET, Mendag: Kita Panggil, Periksa

Pedagang Tak Jual Beras Sesuai HET, Mendag: Kita Panggil, Periksa

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 28 Mar 2018 21:45 WIB
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Pemerintah mewajibkan pedagang menjual bahan pangan sesuai harga eceran tertinggi (HET). Salah satunya pedagang beras.

Kewajiban tersebut berlaku sejak 1 April 2018. Lantas, bagi yang tidak menjual sesuai HET bakal dijatuhi sanksi?

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan para pedagang bakal dipanggil dan diperiksa jika tidak menjual bahan pangan sesuai HET.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal berapa hari lagi, yang pasti seluruh pedagang beras harus jual, kalau dia tidak jual dan kita sediakan stoknya dipanggil. (Sanksinya) ya dipanggil diperiksa," kata Enggar di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (27/3/2018).


Enggartiasto enggan menyebutkan secara konkret sanksi apa yang bakal diberikan para pedagang yang tidak menjual harga sesuai HET.

"Dipanggil kita periksa, kita tanyain, kita panggil dulu saja, sudah jangan tega-tega amat sih," ujar pria yang biasa dipanggil Enggar itu.


Khusus untuk beras, pemerintah memutuskan Perum Bulog untuk memenuhi stok di pasar ketika mengalami kekurangan pasokan. Beras yang digelontorkan bisa berasal dari hasil impor maupun penyerapan masa panen. Dengan pemenuhan pasokan dari Bulog, Enggar berharap harga beras pada saat puasa dan Lebaran turun sesuai HET. (hns/hns)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads