PPATK akan Batasi Transaksi Maksimal Rp 100 Juta, Kapan?

PPATK akan Batasi Transaksi Maksimal Rp 100 Juta, Kapan?

Ahmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 29 Mar 2018 14:22 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Hal tersebut untuk mempersempit ruang tindak pidana pencucian hingga pendanaan terorisme. Kapan diterapkan?

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin belum bisa memastikan, sebab untuk mesti menunggu amanat Presiden (Ampres). Pada Ampres ini, kata dia, Presiden akan menugaskan perwakilan pemerintah untuk melakukan pembahasan dengan DPR.

"Saya nggak bisa memastikan ada Ampres, amanat Presiden. Siapa ditunjuk Presiden mewakili pemerintah. Ampres kan disampaikan DPR, nanti DPR membentuk pansus atau panja untuk itu," ujar Kiagus kepada detikFinance, Kamis (29/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menjelaskan, aturan pembatasan transaksi tunai ini akan memakai payung hukum undang-undang (UU).

"Nama UU-nya itu RUU PTUK, Pembatasan Transaksi Uang Kartal artinya transaksi jumlah tertentu dalam hal ini sementara Rp 100 juta, itu tidak dilakukan dengan cara tunai tapi dengan cara giral, transfer," kata dia

Dia mengatakan, RUU tersebut sebetulnya sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) sejak tahun lalu. Namun, RUU itu tak sempat dibahas hingga saat ini.

"Itu sebetulnya rencana lama, kita itu ingin melakukan pembatasan transaksi tunai. Dalam bentuk Undang-undang. Jadi UU itu sudah dalam legislasi nasional Prolegnas tahun ini. Dari tahun kemarin nggak sempat," jelasnya. (hns/hns)

Hide Ads