Menhub Kaji Aplikator Taksi Online Jadi Perusahaan Transportasi

Menhub Kaji Aplikator Taksi Online Jadi Perusahaan Transportasi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 29 Mar 2018 20:45 WIB
Foto: Fadhly Fauzi Rachman/detikFinance
Jakarta - Pemerintah akan merevisi Peraturan Menteri (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan ini merupakan payung hukum operasional taksi online.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dibahas bersama Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dan pihak aplikator.

"Kemarin kami bicara dengan Pak Moeldoko, Menkominfo merespons beberapa usulan-usulan teman-teman taksi online di antaranya meminta perusahaan aplikator itu menjadi perusahaan transportasi," jelas Budi Karya di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (29/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan, secara prinsip pemerintah menyetujui usulan tersebut. Dia mengatakan, salah satu poin yang direvisi ialah terkait perubahan aplikator menjadi perusahaan transportasi.

"Secara prinsip, kami bertiga setuju dengan rencana itu. Hari-hari ini kami akan melakukan semacam revisi 1-2 pasal dari 108, jadi 108 tetap," kata dia.

Namun begitu, dia menegaskan, pemerintah tetap akan mempertahankan pasal-pasal di PM 108 yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan.

"Sedangkan hal-hal berkaitan dengan safety tetap dipertahankan," tutur Budi Karya. (hns/hns)

Hide Ads