Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah dibahas bersama Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara, dan pihak aplikator.
"Kemarin kami bicara dengan Pak Moeldoko, Menkominfo merespons beberapa usulan-usulan teman-teman taksi online di antaranya meminta perusahaan aplikator itu menjadi perusahaan transportasi," jelas Budi Karya di Hotel Kempinski Jakarta, Kamis (29/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara prinsip, kami bertiga setuju dengan rencana itu. Hari-hari ini kami akan melakukan semacam revisi 1-2 pasal dari 108, jadi 108 tetap," kata dia.
Namun begitu, dia menegaskan, pemerintah tetap akan mempertahankan pasal-pasal di PM 108 yang berkaitan dengan aspek keselamatan dan keamanan.
"Sedangkan hal-hal berkaitan dengan safety tetap dipertahankan," tutur Budi Karya. (hns/hns)