Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan Kepmen tersebut akan keluar sekitar dua minggu ke depan. "Pak Menteri PUPR bilang kemarin, itu minggu depan selesai perhitungan. Kepmen-nya mungkin 10 atau 2 minggu ke depan itu keluar," katanya kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Endra menjelaskan, untuk menurunkan tarif tol, pemerintah akan memperpanjang masa konsesi tol. Kemudian, golongan kendaraan juga akan disederhanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Alasan Jokowi Turunkan Tarif 39 Ruas Tol |
Dia mengatakan, 39 ruas tol yang tarifnya bakal turun ialah tol generasi tarif ketiga dan keempat. Dia menjelaskan,tarif generasi pertama ialah pada periode 1970-2000 di mana tarifnya di kisaran Rp 200 hingga Rp 400 per km. Kemudian, tarif generasi kedua pada periode tahun 2000-2010 yakni sekitar Rp 700 per km.
Kemudian tarif tol generasi ketiga antara tahun 2010 hingga 2015, di mana tarifnya sekitar Rp 900-Rp 1.000 per km. Generasi keempat ialah periode 2015-2019 yakni Rp 1.200 sampai Rp 1.500 per km.
Endra bilang, tingginya tarif tol karena harga lahan yang tinggi. Kemudian, tingginya tarif dipicu oleh inflasi dan nilai tukar.
"Jadi ikut semua 39 ruas itu. Kita harus mengubah kontraknya PPJT kalau kita perpanjang konsesinya dari 35 tahun jadi 50 tahun itu kan perlu waktu, untuk lihat satu persatu. Pak Menteri kemarin, 2 minggu sejak dilaporkan Presiden," jelasnya.
"Yang generasi ketiga dan keempat, tapi generasi satu dan dua tidak, Jagorawi kan sudah rendah, ketiga dan keempat saja yang terkena dampak kebijakan," tutupnya. (zlf/zlf)