Untuk WP orang pribadi bisa melaporkan secara online melalui e-filing, maupun manual dengan datang ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. Sedangkan bagi badan atau perusahaan, batas waktu pelaporannya adalah 30 April 2018 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi yang bakal diterima oleh WP orang pribadi jika melaporkan lewat dari waktu yang sudah ditetapkan yakni denda administrasi sebesar Rp 100.000. Sedangkan sanksi bagi WP badan sebesar Rp 1 juta jika lewat 30 April.
"Kalau nanti lapor melewati 31 Maret Rp 100 ribu untuk WP OP, kalau WP badan sampai 30 April itu dendanya Rp 1 juta," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.











































