Kapan Investor Bisa Nikmati 'Libur Bayar Pajak'?

Kapan Investor Bisa Nikmati 'Libur Bayar Pajak'?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 02 Apr 2018 18:57 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Investor akan menikmati libur pajak (tax holiday) saat usahanya berproduksi. Artinya, meski sudah ditetapkan mendapat tax holiday, kebijakan itu belum berjalan jika usahanya belum berproduksi.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, hal itu dikarenakan investor belum mendapat pendapatan saat operasinya belum berjalan.

"Jadi proses berinvestasi, saya janji bangun pabrik kilang butuh 5 tahun, saya enggak bisa bilang mulai sekarang (tax holiday), percuma karena memang belum operasi," kata dia di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (2/4/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keputusan terkait pemberian tax holiday sendiri akan dipercepat menjadi 5 hari. Sebelumnya, untuk keputusan tax holiday ini memakan waktu 45 hari.



Dia bilang, setelah mendapat keputusan tax holiday pemerintah juga akan memastikan komitmen investasinya. Hal ini untuk memastikan investor tersebut benar-benar layak mendapat tax holiday.

"Tax holiday on sejak dia berproduksi, jualan. Bukan dari apply, rugi dia nanti. Dia bisa butuh investasi 2-3 tahun buat investasi, enggak ada penjualan, enggak perlu tax holiday," ujar dia.

Terkait tax holiday yang baru ini, pemerintah akan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan. Peraturan ini akan keluar dalam waktu dekat.

"PMK 2-3 hari lagi dinomorin, sudah ditandatangan kok," tutupnya.

(eds/eds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads