Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan menerangkan, libur pajak ini diberikan untuk penanaman modal baru. Dengan tax holiday, pemerintah tetap mendapat penerimaan dari pajak pegawai maupun penjualan.
"Pertama yang dibebaskan pajak perusahaan korporasi income tax, keuntungan bahwa dia berjualan PPN jalan terus, ada tax itu. Kalau dia hire karyawan eksekutif kan PPh 21, negara pasti dapat dari situ," kata dia di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (2/4/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait potensi pajak yang hilang, dia mengaku sulit memprediksi. Sebab, jika tax holiday tidak diberikan, investasi sulit masuk.
"Ada loss enggak? Agak sulit, mungkin enggak ada loss, seandainya enggak dikasih tax holiday mungkin dia enggak masuk," ujar dia.
Dia menuturkan, tax holiday ini diberikan pada penanaman modal baru. Tax holiday, kata dia, tidak akan mengurangi penerimaan pajak yang ada saat ini.
"Ini bukan dari yang eksisting, tax holiday terhadap future, cara membacanya kalau tax holiday tidak diberikan enggak datang investasinya, dan memang enggak ada revenuenya. Itu enggak menggembosi eksisting revenue. Itu lah bahasanya mungkin," tutup dia.