Direktu Jenderal Pajak, Robert Pakpahan, menjelaskan pelaporan SPT pajak WP orang pribadi yang telah lewat tenggat waktu dilakukan seperti biasa. Jika sudah memiliki EFIN atau Electronic Filing Identification Number, maka bisa melapor pajak secara online atau e-Filing.
Sebaliknya, jika belum punya EFIN bisa melapor SPT ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan mengisi formulir sesuai ketentuan besarnya penghasilan. Selain itu, di KPP juga bisa meminta EFIN untuk melapor SPT online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robert menambahkan laporan SPT pajak orang pribadi setelah 31 Maret boleh dilakukan, namun dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
"Kalau penyampaian SPT terlambat juga boleh. Cuma kena denda administrasi Rp 100 ribu," kata Robert.
Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Hestu Yoga Saksama mengatakan laporan SPT WP orang pribadi tersebut ditunggu hingga Desember 2018. (hns/hns)